Penyegelan TPA Ilegal di Pondok Ranji oleh Pemkot Tangsel: Langkah Tegas Atasi Bau Menyengat

Fajarpos.com Network Fajarpos.com Network
Tampak Lokasi TPA Ilegal di Pondok Ranji Kota Tangerang Selatan (Istimewa).

Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan penyegelan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di Pondok Ranji pada hari Senin (30/10/2023).

Menurut Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, Sapta Mulyana, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas pembuangan sampah di TPA ilegal ini yang menimbulkan bau tidak sedap.

“Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi,” kata Sapta.

Dengan adanya penyegelan ini, Sapta berharap tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di TPA tersebut. Jika masih ada yang melanggar, maka pelaku bisa dijerat pidana.

“Di situ sudah disegel pakai police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Urusannya nanti sama kepolisian,” kata Sapta.

Saat ini, di area TPA tersebut terdapat empat bangunan semipermanen yang diduga dihuni oleh pemulung. Namun, saat ini, tidak ada aktivitas pembuangan sampah atau pemulung yang sedang memilah barang di tumpukan sampah tersebut.

(*)