Fajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Nusantara
Baca: Airin Rachmi Diany Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Bagikan
Fajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Nusantara
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.
Fajarpos.com / Tangsel / Airin Rachmi Diany Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Airin Rachmi Diany Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Redaksi Fajarpos.com
Oleh: Redaksi Fajarpos.com Diterbitkan 28 Januari 2023
Airin Rachmi Diany Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude dari UNPAD (Dok. Promosi Doktoral)
Airin Rachmi Diany Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude dari UNPAD (Dok. Promosi Doktoral)

Ciputat, FP Tangsel – Eks Walkot Tangsel Airin Rachmi Diany raih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung dengan predikat Cumlaude (27/1).

Airin berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Dikaitkan dengan Kepastian Hukum”.

Ia mendapat pertanyaan dari oponen ahli Prof. Yasona H Laolly mengenai paradigma penelitian, dan Yasona meminta Airin membuka halaman 11.

“Anda menyampaikan membangun kerangka teoretik terkait dengan memerlukan pemanfaatan teknologi informasi dan mempertahankan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yasona dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1/23).

“Saya ingin menyampaikan model sistem hukum pertanahan menggunakan teknologi informasi ini mempengaruhi kepuasan masyarakat. Apakah aspek keluasan kerangka pemikiran ini saling menguatkan atau tidak?” sambungnya.

Airin menjawab pertanyaan itu dengan lugas dan sangat meyakinkan. Menurutnya, teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk sistem pertanahan di Indonesia.

“Meskipun sering kali terjadi teknologi lebih dulu maju daripada aturan hukum. Alat bukti yang otentik dan digital membantu membuat pelayanan lebih cepat dan mewujudkan efisiensi, kemudahan akses, dan kesederhanaan. Pada intinya kita berharap bagaimana sebuah regulasi bisa membuat pelayanan lebih cepat,” jelas Airin.

Airin menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa terlalu banyak aturan membuat fenomena obesitas regulasi, sehingga menyebabkan hambatan pelayanan publik.

“Setelah melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum pertanahan, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat beberapa aspek yang masih belum menunjukkan adanya kepastian hukum, masih adanya peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, belum harmoni dan sinkronnya peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan adanya fenomena ‘obesitas regulasi',” papar Airin.

Lebih lanjut, Airin mengatakan perlunya sinkronisasi undang-undang terkait teknologi informasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Perlu adanya sinkronisasi terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum pertanahan Indonesia,” terang Airin.

“Sinkronisasi tersebut terkait dengan kesesuaian pengaturan terhadap keharusan atau pilihan digunakannya sistem elektronik dalam pelayanan di bidang Pertanahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Prof I Gede Astawa menilai penelitian yang dilaksanakan Airin memiliki kebaruan dan memberikan manfaat untuk sistem pertanahan di Indonesia.

“Novelty kebaruan dari penelitian ini adalah soal legal policy digitalisasi administrasi pertanahan. Pada esensinya bicara tentang digitalisasi pertanahan, yaitu bagaimana sistem pertanahan konvensional ke transformasi digital. Dimaksudkan untuk pelayanan publik secara cepat,” tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan sidang ini turut dihadiri oleh Prof. Dr. Ahmad Ramli, Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, dan Prof. Huala Adolf sebagai promotor.

(ar/fp)

Kata Kunci: Airin, Airin Rachmi Diany, Hukum, Indonesia, Negara, Tangsel, Teknologi, Teknologi Informasi, Universitas
Redaksi Fajarpos.com 28 Januari 2023
Bagikan Artikel
Facebook Twitter WhatsApp WhatsApp
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra: Soal Penundaan Pemilu, Konstitusi Kita Banyak yang Harus Diperbaiki
Pilpres 19 Maret 2023
B.J. Habibie
Biografi B.J. Habibie – Jejak Karier Presiden RI ke-3
Politisi 18 Maret 2023
Sri Mulyani
Sri Mulyani Disorot Soal Harta Kekayaan Sebagai Menkeu RI
Birokrat 12 Maret 2023
Sri Mulyani
Profil Hingga Harta Kekayaan Menkeu Sri Mulyani
Birokrat 11 Maret 2023
Soeharto
Biografi Soeharto, Bapak Pembangunan Republik Indonesia
Tokoh 10 Maret 2023

Artikel Lainnya

Yusril Ihza Mahendra
Pilpres

Yusril Ihza Mahendra: Soal Penundaan Pemilu, Konstitusi Kita Banyak yang Harus Diperbaiki

Kontributor Hukum Kontributor Hukum 19 Maret 2023
B.J. Habibie
Politisi

Biografi B.J. Habibie – Jejak Karier Presiden RI ke-3

Kreator Video Kreator Video 18 Maret 2023
Sri Mulyani
Birokrat

Sri Mulyani Disorot Soal Harta Kekayaan Sebagai Menkeu RI

Kontributor Figur Kontributor Figur 12 Maret 2023

© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Kembalikan
Selmat Datang

di Fajarpos Media

Daftar Lupa sandi