Ciputat Timur – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie tegas meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menutup secara permanen atas lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah alias TPS ilegal.
TPS ilegal tersebut berlokasi di Jalan Nusa Jaya 1, RT 004 RW 002, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Benyamin Davnie menyebutkan, bahwa ada enam lapak yang sudah ditutup dan dipastikan sudah tak akan beroperasi kembali.
“Iya itu sudah (ditutup permanen). Enam lapak sudah ditutup sama kami, sudah enggak operasi lagi mereka. Jadi tinggal satu lapak lagi ini akan segera kami tutup,” kata Benyamin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/6/2023).
Benyamin menegaskan, setelah TPS Ilegal itu ditutup, DLH Tangerang Selatan akan angkut seluruh sampah yang menumpuk di beberapa titik bidang lahan kosong tersebut.
“Setelah itu, nanti sampah-sampah yang sisanya harus kami angkut lagi. Saya sudah instruksi ke DLH untuk segera menindaklanjuti,” ucap dia.
Petupan ini karena adanya keluhan dari warga RT 004 RW 002, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Warga setempat mengeluhkan adanya aktivitas pembuangan sampah di TPS ilegal yang berlokasi di lahan kosong dekat pemukiman mereka.
Menurut pengakuan warga juga, adanya aktivitas pembuangan sampah tersebut menimbulkan bau tak sedap sehingga membuat warga terganggu. Dan jarak lahan kosong itu hanya sekitar 300-500 meter dengan permukiman terdekat.
Menurut Ketua RT setempat, Ruslan, aktivitas pembuangan sampah di sana sudah berlangsung puluhan tahun. Namun, mengingat kondisi pemukiman sudah agak padat, kegiatan pembuangan sampah di TPS tersebut sebaiknya dihentikan.
“Jadi situasi saat ini sudah sangat tidak memungkinkan untuk tempat pembuangan sampah,” kata Ruslan saat ditemui di kediamannya, Senin (19/6/2023).
Menurut Ruslan, lokasi TPS ilegal saat ini melayani sampah-sampah yang berasal dari rumah tangga hingga pasar. Padahal, lokasi itu awalnya hanya sebagai tempat para pemulung untuk mengepul barang bekas.
“Sekarang-sekarang ini yang masuk ke sana itu sampah pasar. Jadi ada keluhan bau dari masyarakat sekitar,” ucap Ruslan.
Berdasar hal itu, warga setempat akhirnya mengeluhkan bau yang dihasilkan dari TPS ilegal tersebut. Ruslan melanjutkan, warganya kemudian menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti keluhan mereka.
“Sudah disampaikan, kemarin dari pemda dan lurah sudah meninjau ke lokasi. Itu mereka datang karena ada reaksi masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas itu,” ucap Ruslan.
Berkaitan dengan pengelolaan sampah di sana, Ruslan enggak mau mengungkapkan siapa yang mengoordinasinya.
Dalam pengamatannya, mayoritas sampah yang berada di TPS ilegal itu dimanfaatkan oleh pemulung dan pengepul.
“Saya juga enggak mengerti, tapi mayoritas yang ada di sana itu pemulung dan pengepul. Mereka itu memang usahanya itu dari sampah,” imbuh dia.
(*)